Clasnatur.cyou
Tips

Mau Dapat Keringanan Kredit Akibat Corona? Simak Syarat dan Caranya


Liquid Pod Rendah Nikotin

Dampak meluasnya penyebaran Covid-19 membuat Pemerintah cepat tanggap. Pemerintah menjawab keluhan masyarakat bawah, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyebutkan bahwa usaha kecil dan para ojek serta driver taksi online mendapatkan keringanan kredit. Apa saja syarat untuk mendapatkan keringanan kredit akibat Corona?

Virus asal Wuhan ini juga menyerang sektor ekonomi. Membuat sektor ekonomi bergoyang. Belum lagi, banyak perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan sistem kerja di rumah. Para pekerja sektor informal, seperti para pedagang, ojek online, taksi online, sopir angkot, bahkan sopir bus antar kota antar provinsi juga telah menerima dampaknya.

Untuk mengurangi dampak lebih besar, Presiden meminta perbankan dan leasing untuk memberikan keringanan kepada para pekerja di bidang tersebut.

Ada beberapa catatan atau syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan keringanan pinjaman ke bank. Mengutip dari Bisnis.com, untuk mendapatkan keringanan biaya ada beberapa syarat yang harus diketahui dan dijalankan oleh debitur.

Keringanan Kredit Tidak Hanya Plafon Maksimal Rp 10 Milliar

Dalam aturan yang tertulis di POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical mengatur tentang debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK adalah debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kebijakan pada bank.

Image by freepik from Freepik.com

Pada aturan tersebut, jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, termasuk UMKM, sepanjang debitur tersebut benar-benar terdampak COVID-19.

Beberapa sektor ekonomi yang sudah tedampak COVID-19 pada sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Mekanisme Keringanan Kredit Akibat Corona

Demi mendapatkan keringanan kredit, debitur harus benar-benar yang terdampak pada penyebaran COVID-19. Keringanan tetap mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas asset, antara lain:

  • Penurunan Suku bunga
  • Perpanjangan Jangka Waktu
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Penggurangan tunggakan bunga
  • Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Skema diatas akan diserahkan kepada masing-masing bank. Bank juga berhak untuk melakukan kelayakan terhadap debitur yang akan mendapatkan keringanan kredit. Penilaian berdasarkan pada dampak COVID-19 pada sektor usahanya.

Bank Memiliki Kebijakan Berbeda-Beda

Meskipun bank akan mengacu pada POJK, dalam penerapan bank tetap memiliki skema bervariasi. Tidak semua bank akan memiliki skema yang sama. Tergantung dengan asesmen dan kapasitas debitur dalam membayar cicilan sepanjang pinjaman.

Image by macrovector_official from Freepik.com

OJK menekankan kepada seluruh bank untuk memberikan kebijakan keringanan secara bertanggungjawab  dan agar tidak terjadi penyimpangan yang tidak diinginkan.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan yang ada. Terkait dengan adanya kreditur yang melakukan pembayaran selalu lancar. Lalu tiba-tiba, akibat bisnis mereka tersendat akibat dari dampak COVID-19.

OJK juga meminta bank agar proaktif membantu debiturnya untuk mendapatkan keringanan biaya yang tepat. Baik itu dari jangka waktu, jumlah cicilan, hingga relaksasi bunga.

Kelonggaran Cicilan

Kelonggaran atau keringanan cicilan akibat terdampak COVID-19 maksimal diberikan selama satu tahun. Keringanan akan dilakukan kepada debitur kecil ada sektor informal, usaha mikro, pekerja penghasilan harian yang memiliki kewajiban kredit untuk menjalankan usaha mereka.

Maksimal pemberian keringanan cicilan selama satu tahun, semua tergantung kebijakan bank memberikan penundaan pokok dan bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan maksimal satu tahun.

Berlaku Juga Terhadap Perusahaan Pembiayaan

Kebijakan POJK ini bukan hanya kepada bank. Tetapi perusahaan pembiayaan juga harus memberikan keringanan pembiayaan kepada debitur. Pihak leasing juga diberikan himbauan untuk tidak menarik kendaraan yang kreditnya bermasalah akibat dampak dari COVID-19.

Debitur dipersilahkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk mendapatkan info dan kesepakatan pengurangan kredit.

Tentu hampir semua ingin mengetahui cara mendapatkan kredit tersebut. Memang itu tidak berlaku untuk semua debitur. Akan di prioritaskan bagi para debitur yang selalu lancar dalam membayar cicilan kepada pihak bank atau leasing.

Untuk mendapatkan keringanan kredit, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh kreditur. Antara lain:

Mengajukan Permohonan

Image by rawpixel.com from Freepik.com

Tahap pertama yang harus debitur lakukan adalah mengajukan permohonan kepada pihak peminjam. Tidak perlu datang ke kantor leasing tersebut. Karena Anda bisa mengajukan via online melalui web atau email yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

Tak perlu keluar rumah dan tatap muka, Anda bisa mengajukan permohonan kredit. Hal yang perlu siapkan adalah berkas-berkas yang diminta oleh pihak bank atau leasing untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi keringanan cicilan.

Bank Tetap akan Menilai

Ketika permohonan sudah diajukan, bank tetap akan menilai kriteria pemberian kredit kepada para pemohon. Salah satu detail penilaian adalah kelancaran ketertiban nasabah dalam melakukan angsuran kewajiban selama ini.

Selain itu, bank atau leasing tetap akan menilai, apakah Anda benar-benar nasabah atau debitur yang layak untuk mendapatkan keringanan potongan cicilan.

Ada Beberapa Keringanan

Keringanan yang diberikan oleh bank atau leasing bukan tidak perlu mencicil secara penuh. Melainkan keringanan bunga, masa angsuran, dan sisa kredit yang di ringankan. Untuk informasi lengkap, pihak leasing atau bank akan menyampaikan secara online melalui website.

Jika Anda merasa, bahwa pendapatan berkurang dikarenakan oleh dampak dari COVID-19, tentu Anda bisa mengajukan untuk mendapatkan keringanan dari bank atau leasing tempat Anda mengajukan pinjaman. Sehingga memudahkan Anda untuk melakukan restrukturisasi penanganan keuangan Anda.

Related posts

Tempat Terbaik untuk Berbuka Puasa (Bukber) di Tangerang Selatan

admin

Sudah Tahu Belum? 4 Skill Menjadi Orang Kaya

Faqih Jafar

Mengungkap Rahasia Liburan Hemat di Bandung Untuk Anda dan Keluarga

admin

Leave a Comment